LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong percepatan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini berupaya agar pergub tersebut segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam prosesnya, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai mitra kerja, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel. RDP berlangsung di ruang rapat H. Ismail Abdullah, gedung B DPRD Provinsi Kalsel, dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H.M.Lutfi Saifuddin,yang didampingi oleh anggota komisi lainnya, Rabu (29/5/2024)
Bang Lutfi, sapaan akrab H. M. Lutfi Saifuddin, menegaskan komitmennya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan mitra kerja dan organisasi kemasyarakatan adat. “Dengan komunikasi yang baik, diharapkan proses percepatan Pergub ini berjalan lancar tanpa ada kesalahpahaman,” kata Bang Lutfi.
Menurutnya, beberapa aspek perlu diperbaiki agar keputusan penetapan dan naskah Pergub yang mengatur petunjuk teknis dan pelaksanaan perda ini dapat terealisasi dan memberikan manfaat tanpa ada pihak yang dirugikan.
Bang Lutfi berharap Pergub ini segera terwujud agar hak-hak masyarakat hukum adat memiliki payung hukum yang jelas. “Ini akan menjadi pencapaian besar bagi kita semua, dengan terbentuknya peraturan yang mengatur tanah ulayat dan hak-hak lainnya,” ujar Bang Lutfi.(Adv/L212)