LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyeludupan kayu masih saja terjadi, ribuan kayu dari berbagai jenis yang rencananya dikirim ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kalsel awal bulan Juli 2024.
Sebelumnya, kayu hasil hutan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) itu berhasil berhasil lolos empat kali pengiriman.
Pada pengiriman ke lima kali ini petugas berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu meranti, sebelumnya para pelaku berhasil mengirim kayu sebanyak 130 meter kubik.
Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan mengatakan, penyelundupan ini dilakukan para tersangka dengan membuat dokumen palsu, yakni dokumen penerbitan hasil hutan, dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas, yakni dari Usaha Dagang Bina Bersama.
“Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Dan saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” katanya saat Konferensi Pers, Kamis (13/6/2024).
Kayu ini ada pesanan dari seseorang. Lanjutnya. Oleh tersangka LAD kayu dicarikan ke Sungai Hayu Kalteng.l, setelah dapat LAD meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain.
“Ditpolairud Polda Kalsel awal bulan tadi, tepatnya 1 Juni juga berhasil menggagalkan pengiriman kayu Terentang sebanyak 60 meter kubik di dua kapal, di perairan Sungai Danau, HSU yang datang dari Sungai Jaya, Kalteng,” imbuhnya.
Kayu yang mereka bawa ini juga tak memiliki dokumen lengkap, kami masih melakukan penyelidikan, mencari siapa pemilik utamanya,” tandasnya.
Apresiasi diberikan atas keberhasilan tersebut oleh
Kepala Bidang Perlindungan dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata yang turut hadir dalam Konferensi Pers.
“Kami sangat mengapresiasi atas penanganan kasus ilegal logging terutama yang berada di Kalsel dan Kalteng, perugas kita sendiri memang tidak ada di perairan dan kita Fokus ke kawasan hutan,” tutupnya. (L186)