LANGKAR.ID,BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S. Sos., dalam rapat audiensi yang digelar pada Selasa (25/06/2024), menyatakan bahwa kebijakan terkait Tapera dan UKT tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. “Kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel. Ketua HMI Kalsel, Abdi Aswadi, menyoroti sistematika teknis dari Pasal 15 dalam PP tersebut yang dianggap tidak jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. “Munculnya angka tiga persen itu tidak mendasar dan tidak dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan, juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan menambah beban pekerja yang saat ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. “Kami berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, menyampaikan dukungan senada dalam menolak kedua PP tersebut. Ia berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini dalam rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan. “Secara pribadi kami sudah bersikap. Nanti waktu rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, kami akan sampaikan berbagai aspirasi yang sudah disampaikan tadi,” ujar politisi Golkar itu.
Penolakan ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Komisi IV DPRD Kalsel dan Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi kepentingan masyarakat.(Adv/L212)