LANGKAR.ID,BANJARMASIN — Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal sebagai Paman Birin, melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, mendorong kesejahteraan masyarakat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Qin Hotel Banjarbaru pada Kamis (27/6/2024)
Rapat ini mengusung tema “Revitalisasi Pelaksanaan Reformasi Agraria Provinsi Kalimantan Selatan Yang Berasal Dari Pelepasan Kawasan Hutan” dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, bersama Sekretaris Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah. Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta perwakilannya.
Dalam sambutan tertulisnya, Paman Birin menekankan pentingnya rakor ini dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga, serta menciptakan struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah yang berkeadilan.
“Selamat datang para hadirin dalam rakor yang penting ini. Kehadiran bapak dan ibu menunjukkan kita bersama dalam komitmen mewujudkan reformasi agraria yang berkeadilan,” ujar Paman Birin.
Paman Birin percaya bahwa dengan konsep ini, akan terjadi peningkatan produktivitas lahan, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan akses terhadap sumber daya alam (SDA). Dia juga melihat reformasi agraria sebagai kunci untuk membuka ekonomi daerah, terutama dalam bidang pertanian dan perkebunan.
“Setidaknya, warga memiliki landasan hukum yang kuat untuk pemanfaatan lahannya sendiri,” tambahnya.
Selama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan telah berhasil melakukan retribusi lahan kepada ribuan warga Kalsel, menyerahkan sertifikat tanah, dan memfasilitasi sumber daya masyarakat serta penerima manfaat reformasi agraria. Provinsi Kalsel juga telah menerima penghargaan Reforma Agraria dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai juara pertama di kategori Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik 2015–2023, setelah Provinsi Lampung dan Riau.
“Alhamdulillah, kita memiliki capaian yang cukup baik sehingga mendapatkan penghargaan reformasi agraria pada tahun lalu. Dan hal itu berkat kolaborasi dan dedikasi seluruh pihak dari pemangku kebijakan,” pungkasnya.
Rakor ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Strategi percepatan ini mencakup: 1) Legalisasi Aset; 2) Redistribusi Tanah; 3) Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria; 4) Kelembagaan Reforma Agraria; dan 5) Partisipasi Masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Abdul Azis, menjelaskan bahwa rakor ini membahas reformasi agraria di wilayah Kalsel dan menekankan pentingnya regulasi yang kuat. Aziz juga menyebut adanya sinkronisasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dengan BPN.
“Kita memiliki tenaga ahli atau konsultan pertanahan di 13 Kabupaten/Kota. Dan terpenting juga untuk kepala kantor agar terus berkolaborasi dan elaborasi sampai tanah itu ditetapkan,” ungkap Aziz.
Menurut Aziz, tanah yang sudah ditetapkan dan memiliki sertifikat harus ditindaklanjuti ke depan sesuai instruksi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pak Menteri ATR/BPN berkali-kali mengatakan, tidak ada gunanya sertifikat jika tidak ada manfaatnya. Memang untuk penguatan hukum namun harus diberdayakan. Setelah mengetahui kepemilikan, kemudian kegunaannya itu dikembangkan agar perluasan ekonominya terwujud,” tandasnya.
Selepas acara, rakor ini dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber seperti Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans Provinsi Kalsel, Ina Yuliani, dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah. Mereka membahas percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan percepatan penyelesaian status hak pengelolaan tanah (HPL) transmigrasi menjadi sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi. (L212)