BerandaAdvertorialKPK dan Pemprov Kalsel Berkolaborasi Tata Perizinan Tambang untuk Kelestarian dan Kesejahteraan

KPK dan Pemprov Kalsel Berkolaborasi Tata Perizinan Tambang untuk Kelestarian dan Kesejahteraan

LANGKAR.ID,BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang di Mahligai Pancasila pada Kamis (27/6/2024) siang. Rapat ini fokus pada tambang dalam kawasan hutan dan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Rapat ini dibuka langsung oleh Pimpinan KPK RI Alexander Marwata dan dihadiri oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.

Dalam sambutannya, Alexander Marwata menegaskan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. “Hutan dan tambang di Kalimantan adalah sumber penerimaan terbesar baik dari retribusi maupun pajak. Namun, eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan,” ujar Alexander.

Gubernur Paman Birin, melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa sektor pertambangan memiliki peran vital bagi perekonomian Kalsel. Namun, tantangan utama adalah bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. “Pertambangan di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” tegas Paman Birin.

Paman Birin juga menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai momentum untuk bertukar pikiran dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalsel. “Melalui forum ini, kita harapkan dapat menghasilkan kebijakan yang pro-investasi, pro-lingkungan, dan pro-rakyat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa poin penting terkait penataan sektor pertambangan, khususnya MBLB, di Kalimantan Selatan dibahas. Terkait dengan penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, Paman Birin menyebut adanya dilema karena ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa penarikan retribusi hanya diperbolehkan untuk kegiatan berizin. Namun, di sisi lain, retribusi/pajak ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan.

“Menghadapi situasi ini, kami menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan KPK guna mencari cara mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan solusi yang diambil tidak bertentangan dengan hukum,” jelas Paman Birin.

Pemprov Kalsel juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait untuk meminimalisasi dampak negatif dari kegiatan pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan aspek sosial ekonomi masyarakat. “Saya mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif demi kemajuan Kalsel. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang kita hadapi,” pungkasnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA