LANGKAR.ID, Martapura – Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengungkap pembuatan ekstasi rumahan di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jum’at (19/7/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya saat Pers Release mengatakan, bahan baku home Industri pembuatan pil ekstasi ini memiliki senyawa amfetamin, hal itu terbukti setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya positif mengandung Methcatinone dan Efedrin yang merupakan sejenis Amfetamin.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi selama 2 bulan dan sudah mengedarkan sebanyak 200 butir,” katanya, didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Sementara itu, Dosen Prodi Apoteker MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nur Cahaya mengatakan, Methcatinone dan Efedrin memang sejenis Amfetamin yang merupakan salah satu dari golongan narkotika golongan 1.
Untuk mendapatkan Methcatinone sebenarnya tidak mudah, bahan ini hanya untuk penelitian saja, bahkan untuk kepentingan pengobatan pun masih belum diperbolehkan.
“Kalau pengguna mengkonsumsi, efeknya bisa menimbulkan euforia berlebihan, merasa senang, tidak merasa lelah, tidak merasa lapar, terjadi halusinasi bahkan kalau pada kondisi tertentu, misalnya kelebihan dosis bisa memicu jantung hingga kematian,” imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, petugas berhasil mengamankan serbuk warna coklat yang mengandung Methcatinone dan Efedrin dengan berat 1.45 gram, 1 bungkus serbuk Caffein, 1 botol cairan ethanol 96 persen.
Kemudian, 1 botol cairan HCL, 1 botol cairan Fornidin kemasan 2 liter, 1 botol kaca warna coklat berisi cairan kimia, 1 bungkus serbuk Amonia Klorida, 1 bungkus kantong plastik warna hitam berisi serbuk soda api, 1 toples berisi cairan warna putih.
Selanjutnya, 1 botol pewarna makanan warna oranye, 1 botol cairan pereaksi jones, 1 gelas kimia, 1 gelas kimia berisi cairan HCL dan Ethanol, 1 teko takar plastic, 1 toples berisi cairan FCI dan Ethanol, 1 buah kompor listrik, 1 buah alat peracik terbuat dari keramik, 1 buah alat mesin pengaduk, 1 buah pipet kaca, 1 buah ayakan stainles.
1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastic, 1 buah alat cetak pil terbuat dari aluminium, 1 buah Palu, 2 buah balok kayu, 1 toples berisi MSM Powder, 1 pack plastik klip, 2 unit handphone, 1 buah mangkok warna putih.
Akibat perbuatannya, RC harus berhadapan dengan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)