LANGKAR.ID, TABALONG – Sebanyak 121 kepala desa di Kabupaten Tabalong resmi dikukuhkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di Aula Pendopo Bersinar, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2024).
Ratusan kepala desa tersebut dikukuhkan pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana salah satu isinya yakni tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Pada pengukuhan yang menghadirkan kepala desa se Kabupaten Tabalong tersebut disaksikan pula oleh Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan kedudukan dan jabatan kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Pasalnya dari pemerintahan desa sebagian pelayanan publik dimulai dan cukup banyak sektor ekonomi yang bergulir bahkan menopang perekonomian daerah.
“Semoga para kepala desa bisa lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat dan membangun wilayah pedesaan yang lebih maju dan berkembang,” katanya.
Lanjut Paman Birin, sapaan akrabnya, perpanjangan masa jabatan bukan berarti para kepala desa bisa bersantai-santai.(L212)