BerandaBeritaRatusan Kos di Banjarmasin Diwajibkan Bayar Pajak 10%

Ratusan Kos di Banjarmasin Diwajibkan Bayar Pajak 10%

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin kini menetapkan sekitar 150 rumah kos di kota tersebut sebagai wajib pajak.

Pemilik kos diwajibkan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan bulanan yang diperoleh dari penyewaan kamar.

Sistem pembayaran pajak ini masih menggunakan metode self-assessment, di mana pemilik kos melaporkan sendiri penghasilan mereka setiap bulan, baik dalam kondisi kosong maupun terisi.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid, menegaskan pentingnya kejujuran dalam pelaporan ini.

“Jika kosong mereka harus lapor. Ketika isi juga harus lapor. Intinya masih mengharap kejujuran mereka. Paling banyak ada di Banjarmasin Utara,” kata Syahid

BPKPAD Kota Banjarmasin mengklaim telah berhasil menagih 50 persen dari target pajak yang ditetapkan sebesar Rp30 miliar. Target tersebut merupakan gabungan antara pajak rumah kos dan hotel.
Khusus untuk rumah kos, target pajak yang diharapkan mencapai sekitar Rp750 juta per tahun sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihak BPKPAD juga menggelar sosialisasi kepada para pemilik kos mengenai kewajiban pajak ini.
Namun, diakui bahwa beberapa pemilik kos enggan hadir dalam sosialisasi karena menganggap properti mereka tidak termasuk dalam kategori yang dikenai pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan, menanggapi isu mengenai penghapusan pajak rumah kos.

Ia mengakui sempat ada desas-desus tentang penghapusan pajak tersebut, tetapi hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rumah kos tetap harus ditarik pajak.

“Meski di Undang-Undang tidak eksplisit menyebutkan rumah kos ditarik pajak, ada pasal yang menyatakan rumah yang difasilitasi dan difungsikan seperti hotel dapat dikenai pajak,” jelas Yandi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP 35 Tahun 2024, dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023.(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA