LANGKAR.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah dalam tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Rapat finalisasi berlangsung pada Rabu, (21/08/2024) siang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Gusti Abidinsyah.
Gusti Abidinsyah mengungkapkan harapannya agar raperda ini dapat diselesaikan pada tahun 2024 dan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi. “Kami berharap tidak akan ada revisi yang signifikan, sehingga proses menuju pengesahan dapat berjalan cepat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara yang akan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Setelah itu, dokumen ini akan diteruskan ke Kemendagri oleh Pansus III.
Gusti Abidinsyah menekankan pentingnya raperda ini sebagai fondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel. “Dengan adanya raperda ini, Brida tidak lagi hanya beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur, tetapi akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan riset dan inovasi yang lebih efektif,” tuturnya.
Dengan dukungan dari Kemendagri, diharapkan Kalsel dapat mengembangkan potensi riset dan inovasi daerah secara optimal, mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv/L212)