LANGKAR.ID,Banjarmasin – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana, menggandeng pemilik usaha lokal “Dapur Acil Wadai,” Sherly Marlina, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini digelar di Desa Tambak Sarinah, Tanah Laut, pada Rabu (4/9/2024).
Hj. Mariana menegaskan pentingnya Perda ini dalam memperkuat hak perempuan dan anak di Kalimantan Selatan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam implementasinya. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua sebagai masyarakat,” kata Mariana.
Sherly Marlina menambahkan bahwa sosialisasi harus lebih mendalam agar manfaatnya dirasakan oleh semua. “Perda ini adalah tentang bagaimana kita membangun masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Acara ini juga diramaikan dengan demo masak olahan ramah anak, seperti nugget ikan haruan dan bolu pisang, yang disambut antusias oleh para peserta, terutama ibu-ibu. (Adv/L212)