BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kalsel Gagalkan Peredaran 52.561 Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu,...

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 52.561 Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu, Dua Orang Ditangkap

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran narkotika, yang masuk ke Kalsel melalui jalur laut dan darat.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 52.561 butir pil ekstasi, 5 kilogram sabu berhasil diamankan.

Didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, ada 2 kasus yang berhasil diungkap jajarannya dengan barang bukti sebanyak itu.

Dari dua kasus tersebut, dua orang pelaku berinisial TF dan MA yang merupakan warga kalsel berhasil ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini pengembangan terus kita lakukan, mereka masuk ke Kalsel memalui jalur darat dari Kaltim dan Kalteng  sementara untuk jalur laut mereka melalui Surabaya,” katanya Rabu (2/10/2024).

Kelana Jaya menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

“Semoga kita berhasil menangkap jaringan di atasnya yang lebih besar,” imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti diatas, pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Ade Harri juga berhasil mengamankan 507 butir kapsul warna hijau putih yang berisikan serbuk ekstasi dan 1 paket sabu dan 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 358,85 gram.

Kemudian 1 paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 505,49 gram, 5 paket serbuk ekstasi warna orange berat bersih 1.892,07 gram, 3 paket serbuk ekstasi warna merah muda berat bersih 2.199,10 gram.

Sementara untuk 5 Kilogram sabu diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, dibawah komando AKBP Zaenal Arifien selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1.000 butir pil ekstasi warna kuning logo Spongebob.

Kemudian, 690 butir pil ekstasi warna biru logo philips, beserta pecahan ekstasi warna biru dengan berat bersih 139,93 gram dan serbuk ekstasi warna biru dengan berat berat bersih 19,02 gram.

Dari hasil pengungkapan ini, kalau dihitung dengan biaya rehabilitasi bisa menghemat sekitar Rp 481 miliar, kemudian barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar Rp 54 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA