LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar operasi zebra selama 14 hari mulai Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober 2024.
Operasi itu menyasar 7 pelanggaran, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berboncalengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan serta penggunaan knalpot racing.
Direktur Ditlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, melalui Kabag Bin Opsnal Ditlantas, Kompol Abd Rahman menyampaikan, 7 sasaran prioritas tersebut bisa dilakukan tilang langsung oleh petugas yang ada di lapangan.
“Razia stasioner yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu tidak dilakukan, agar tindak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Rahman menambahkan, dalam pelaksanaan operasi kali ini pihaknya juga lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif,
“Khusunya pada tanggal 20 hingga 27 oktober akan dilakukan tindakan preemtif dan preventif. Kami menghimbau kepada masyarakat, agar saat berkendara utamakan keselamatan, berhati-hati di jalan, patuhi peraturan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan perintah petugas dilapangan,” imbuhnya.
Berdasarkan data di Ditlantas Polda Kalsel, ada ribuan pelanggaran tercapture di 62 unit kamera ETLE yang tersebar di Kalsel. Rinciannya, sejak Januari hingga Oktober 2024 ada 2.177.442 pelanggaran.
Sementara jumlah kecelakaan di tahun 2023 ada 39 kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia 13 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 39 orang. (L186)Â