BerandaPERISTIWABerdalih Sakit Hati, Tiga Pengeroyok di Pelambuan Terancam 15 Tahun Penjara

Berdalih Sakit Hati, Tiga Pengeroyok di Pelambuan Terancam 15 Tahun Penjara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Barat menetapkan tiga pengeroyok seorang warga Pelambuan hingga tewas, sebagai tersangka. Ketiganya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ketiganya disangkakan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, Senin (18/10/2021).

Untuk motifnya, pengeroyokan dipicu sakit hati seorang tersangka berinisial AA. Karena istrinya diganggu dan dihalang-halangi korban.

“Saat itu, korban baru selesai mengonsumsi minuman keras bersama beberapa temannya,” ujar Kapolsek di kantornya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.

Menurut tersangka AA, korban menghalang-halangi istrinya. Bahkan sempat hendak memukul istrinya dengan kayu.

“Istri saya telpon, bilang ada yang mengganggu dia. Terus saya datangi,” ujar tersangka.

Baca Juga: Diburu Hingga Dini Hari, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pembunuhan di Gang Serumpun Banjarmasin

Diakui AA, saat itu ia membawa senjata tajam. Tapi niatnya, ia hanya ingin menanyakan ke korban kenapa mengganggu istrinya. “Tapi saat ketemu, saya emosi,” ujar AA.

Selain AA, dua temannya ikut menyerang korban. Ketiganya lantas melarikan diri. Namun berhasil diringkus polisi di tempat terpisah.

Untuk dua pelaku lainnya, berisinial HT (26) dan EE (22). Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat.

Sementara korban, Ahmad Muzakir (22), sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pekerja bengkel warga Jl Sutoyo S, Gg Serumpun RT 48, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, tidak bisa diselamatkan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Seperti sebilah pisau dan suatu sepeda motor tersangka. Serta baju yang dikenakan korban. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA