LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat melaksanakan rapat paripurna tingkat satu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024).
Pada rapat paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRD setempat menyetujui penyampaian Raperda inisiatif yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung terhadap rencana pembentukan peraturan daerah tersebut. Sebab merupakan langkah awal dan niat baik dari pemerintah kota, untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif dan damai.
“Tentu harapannya dengan payung hukum ini, pembentukan satu lembaga atau badan di tingkat kelurahan yang dapat melakukan mediasi konflik dimasyarakat sebelum masuk ke ranah hukum,” ujar Rikval Fachruri, kepada wartawan.
Menurutnya, hal yang paling penting dalam usulan peraturan daerah tersebut adalah bisa menjadikan masyarakat kita lebih bijak dalam menyikapi masalah yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa tidak selalu persoalan atau masalah yang terjadi dimasyarakat, harus diputuskan melalui jalur hukum positif.
“Artinya perkara yang dapat di tangani melalui Rumah Mediasi ini, diluar perkara pidana berat. Hanya yang masih bisa dilakukan upaya damai, dengan dibantu oleh pihak Kelurahan setempat,” ungkapnya.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menjelaskan, dasar atau alasan dibentuknya peraturan daerah tentang rumah mediasi itu adalah kebiasaan atau adat masyarakat setempat, dalam menyelesaikan suatu persoalan melalui langkah komunikasi dengan melibatkan para tokoh hingga diambil keputusan damai atau “Bedamai”.
Sehingga, potensi konflik atau persoalan yang muncul tidak sampai membesar dan harus dilanjutkan ke ranah hukum.
“Adat atau kebiasaan Bedamai dalam menyikapi permasalahan inilah, yang ingin kita naungi dalam satu wadah ditingkat kelurahan yang dinamakan rumah mediasi,” ungkap Ibnu Sina.
Persoalan yang dapat ditangani bebernya, bisa berupa perselisihan antar tetangga, beda pendapat hingga perkara perdata batas kepemilikan lahan, yang masih bisa diselesaikan melalui dialog di ‘Rumah Mediasi’ dengan melibatkan tokoh mulai dari Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Setelah persoalan itu bisa didamaikan, maka akan dibuatkan satu surat keterangan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum. Agar para pihak yang bertikai memahami dan menaati surat perdamaian itu,” tekannya.
Diharapkan tambahnya, dengan dibentuknya peraturan daerah tentang rumah mediasi itu, maka Pemko setempat ditiap kelurahan bisa memiliki satu lembaga yang bisa menjembatani masyarakat dalam menyelesaikan satu konflik, sebelum menjadi perkara besar dan berimplikasi hukum.
“Kebiasaan masyarakat kita dalam menyelesaikan masalah dengan cara Bedamai ini, sudah ada dalam salahsatu kajian hukum yang ditulis oleh Bapak Ahmadi Hasan dari UIN,” tutupnya.(L212)