LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi pengawasan terhadap barang beredar dan jasa di Kabupaten Tapin, pada Jumat (25/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha mengenai barang yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan pengawasan yang ketat untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kepala Bidang Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Kalsel, Dwi Ayu Mariati, menjelaskan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan koordinasi antara Pemprov, Kabupaten/Kota, dan instansi terkait. “Kewenangan Disdag hanya mencakup pemeriksaan pada kandungan yang tertulis di kemasan, tanggal kadaluarsa, serta asal produk. Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan,” ujar Dwi Ayu.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat umum. Selain itu, Akhmad Zaini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin yang diwakili oleh Kabid Perijinan dan Pengembangan Perdagangan, berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perlindungan konsumen dan dapat terhindar dari produk atau jasa yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini akan meningkatkan keberdayaan konsumen di Kabupaten Tapin dan Kalsel pada umumnya,” tambah Akhmad.
Dengan adanya kegiatan ini, Disdag Kalsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang aman, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa.(L212)