LANGKAR.ID, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta pada Selasa (19/11/2024), untuk mencari solusi atas masalah kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel. Permasalahan tersebut muncul karena masa jabatan KPID Kalsel periode 2021-2024 yang telah berakhir pada Agustus lalu, sementara peran KPID sangat vital dalam pengawasan penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu segera mencari jalan keluar terkait masalah pergantian kepengurusan KPID Kalsel yang terhambat. “Kami optimis dengan koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, masalah ini bisa segera terselesaikan,” ungkap Rais.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa kendala utama dalam proses peralihan kepengurusan adalah birokrasi, yang terhambat karena adanya agenda besar Pilkada di Banua. Solusi yang disarankan termasuk perpanjangan masa jabatan KPID Kalsel hingga kepengurusan baru ditetapkan.
Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, menambahkan bahwa untuk memastikan kelancaran tugas pengawasan penyiaran, pemerintah provinsi harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan KPID, setidaknya hingga akhir tahun anggaran 2024. “Hak-hak anggota KPID, seperti honorarium, harus tetap diakomodir meskipun masa jabatan mereka sudah selesai,” ujar Ilham.
Rombongan Komisi I disambut oleh Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, yang menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap, dengan dukungan penuh dari Komisi I, permasalahan KPID Kalsel dapat segera diselesaikan sehingga pengawasan penyiaran di Kalsel dapat berjalan lancar.(L212)