BerandaBANUABanjarmasinPusham ULM dan Pemko Banjarmasin Kerja Sama Godok Regulasi Pengelolaan Air Limbah...

Pusham ULM dan Pemko Banjarmasin Kerja Sama Godok Regulasi Pengelolaan Air Limbah Domestik

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Lambung Mangkurat (Pusham ULM) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin, di Gedung LPPM ULM, Selasa (3/12/2024) pagi.

Diskusi yang menghadirkan para akademisi, perwakilan dinas terkait, dan organisasi masyarakat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Banjarmasin Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

Ketua Pusham ULM, Prof. Mirza Satria Buana mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang diberikan Pusham ULM.

Kami punya mandat untuk pendidikan, dan pengabdian masyarakat, jadi kami berbicara tentang naskah akademik dan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik,” ungkapnya. 

Menurut Prof. Mirza, pengelolaan air limbah domestik di Kota Banjarmasin in menjadi penting karena dua konteks. Pertama, terkait bagaimana memperkuat dan melindungi kelestarian lingkungan di Banjarmasin. 

“Jadi bagaimana pengelolaan limbah saya rasa itu juga berdampak kepada hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan layak, jadi dari polusi, pencemaran air dan lain lain. Itu tentu adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan mekanisme dan intrumennya,” katanya.

Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Mirza Satria Buana, SH., MH.

Sementara konteks kedua menurut Mirza adalah terkait bagaimana pemerintah daerah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyararakatnya. 

“Kalau ditanya bagaimana posisi Pusham ULM, ya itu kami ingin menjembatani pemerintah daerah dapat memberikan pelayananan yang baik terutama pemenuhan hak, terutama hak lingkungan hidup masyarakat yang baik.” ucap Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM itu.

Sementara, Ketua Bagian Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah yang turut hadir mengapresiasi FGD yang diselenggarakan antara Pemko Banjarmasin bersama Pusham ULM ini. 

Menurut Jefry, sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang terbit tahun 2014 silam, namun perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terbit menyusul di tahun yang sama. 

“Sebelumnya Kota Banjarmasin sudah punya Perda limbah domestik tahun 2014, namun ketika perda itu diundangan dan berlaku tidak lama setelah itu ada terbit Permen PUPR di tahun 2014 juga. semenjak terbit itu tidak ada kami melakukan penyesuaian, dan itulah salah satu kenapa perda ini harus di revisi,” ungkap Jefry kepada wartawan usai acara.

Kabag Hukum Sekretariat Banjarmasin ini juga menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin sedang mempersiapkan rencana jangka panjang mengenai pengelolaan air limbah domestik. 

“Saat ini kami sedang mempersiapkan rencana jangka panjang 20 tahun pengelolaan limbah domestik, dari sisi regulasi salah satunya adalah bagaimana, aturan itu bisa memaksa perubahan perilaku di masyarakat,” sambungnya.

Pada Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini pihaknya mengkaji untuk menyempurnakan kembali terkait kewajiban hingga sanksi agar dapat berjalan dengan baik. 

“Bagaimana perubahan perilaku itu akan berimbas pada Perumda PAL yang menjadi ujung tombak pada pengelolaan limbah di daerah. Tadi saya memberikan masukan dan saran terkait perda ini salah satunya bagaimana mengintegrasikan kewajiban-kewajiban ini ke dalam mekanisme perijinan,” jelas Jefry.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah

Dijelaskan, terkait perijinan usaha sendiri akan diberikan berbasis besaran risiko. Untuk perijinan berisiko rendah maka cukup hanya dengan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara pada perijinan usaha yang dinilai berisiko menengah dan tinggi, maka validasinya harus melihat peraturan daerah. Jadi pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku usaha mengelola air limbahnya.

“Ketika tidak mampu mengelolanya, maka harus menggunakan jasa dari pihak pihak yang bisa menelola air limbah yang dalam hal ini adalah perumda PAL. Jadi arah kebijakan ini anntinya akan berimbas ke Perumda PAL selaku ujung tombak pengelolaan air limbah.” pungkasnya.

[L234]

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA