LANGKAR.ID, Banjarmasin – Peredaran narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup tinggi, hal tersebut terbukti dengan banyaknya pengungkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Polda Kalsel maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menyampaikan, Kalsel bukan lagi sebagai tempat persinggahan, melainkan tujuan utama peredaran narkotika.
Oleh sebab itu pihaknya terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba ke berbagai masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Kita kan di sini dikenal daerah “Serambi Mekah”. jangan sampai kita jadi “Serambi Sabu”. Karena sabu sudah merajalela sudah masuk ke semua lini baik instansi pemerintah, swasta, dan keluarga,” ucapnya saat Press Release Akhir Tahun di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa (24/12/2024).
Menuruthya, kunci utama mencegah penyalahgunaan narkoba dimulai dari keluarga.
Untuk itu, masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ada keluarga terindikasi menggunakan narkoba.
“BNNP dan BNNK tidak akan melakukan penangkapan kepada pengguna narkotika, mereka adalah korban, mereka bukanlah pelaku, mereka berhak mendapat perawatan, baik perawatan jalan dan perawatan inap. Jadi jangan khawatir kalau ada melihat tetangga sudah menggunakan narkoba tolong laporkan,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.737 se-Kalsel.
Rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan di Klinik Pratama BNNP dan BNNK, tindakan rawat inap juga dilakukan di RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru dan Balai Rehabilitasi BNN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan data pengungkapan, BNNP Kalsel selalu melebihi target yang sudah ditentukan, dimana pada tahun 2022 target sebanyak 20 perkara, pengungkapan 33 berkas perkara, 2023 sebanyak 31 perkara, pengungkapan 46 berkas perkara, 2024 sebanyak 19 perkara menjadi 21 berkas perkara.
Sementara itu barang bukti narkotika jenis ganja, yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sebanyak 807 gram, tahun 2023 sebanyak 820 gram dan 2024 menjadi 8.009,4 gram.
Jenis sabu-sabu, tahun 2022 sebanyak 3.637,78 gram, 2023 sebanyak 544,12 gram dan 2024 sebanyak 1.135,28 gram. Pil ekstasi tahun 2022 sebanyak 533 butir , tahun 2023 sebanyak 129 butir dan tahun 2024 sebanyak 66 butir
Adapun uang yang disita dalam kejahatan narkotika tahun 2022 sebanyak Rp 45.373.000, tahun 2023 sebanyak 4.339.000 dan tahun 2024 sebanyak Rp 32.315.000. (L186)