LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rina Virawati melantik Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan, Pendampingan dan Penegakan Hukum (Satgas P3H), di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (24/12/2024).
Pelantikan Anggota Satgas yang terdiri dari Para Asisten, Koordinator dan Kasi serta 3 Jaksa Fungsional di Kejati Kalsel tersebut merupakan bentuk dukungan atas Program Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI di Kalsel
Rina menyampaikan, pelantikan ini memiliki makna yang strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan yang menjadi salah satu prioritas Kementan untuk mencapai ketahanan pangan nasional.
“Sektor pertanian adalah salah satu tulang punggung perekonomian bangsa, sehingga keberhasilan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan utamanya pembangunan lahan persawahan masyarakat atau yang popular dengan cetak sawah baru, tidak hanya membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Pertanian, tetapi juga membutuhkan jaminan kepastian hukum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.
Disinilah menurut Rina peran Kejati Kalsel menjadi penting, khususnya melalui pembentukan Satgas P3H.
Tanggung jawab besar Satgas P3H untuk mengamankan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.
Memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di lapangan, agar setiap langkah mereka terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Kemudian menegakkan hukum secara profesional, tegas dan adil, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Melalui pelantikan Satuan Tugas P3H ini, Rina berharap kepada seluruh anggota Satgas agar dapat bekerja secara profesional, integritas tinggi, dan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan program ini. Ajak semua pihak, baik dari internal Kejaksaan maupun para mitra kerja di Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama bersinergi demi tercapainya tujuan besar ini,” pungkasnya. (L186)