BerandaHUKUM & KRIMINALSekda Kalsel Beri Kesaksian di Sidang Kasus OTT Proyek Dinas PUPR

Sekda Kalsel Beri Kesaksian di Sidang Kasus OTT Proyek Dinas PUPR

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek di Dinas PUPR Kalsel, menghadirkan enam saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/1/2025).

Dari enam saksi tersebut, salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.

Dalam kesaksian dia mengaku tidak mengenali Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

“Dengan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi tidak kenal, tidak ada hubungan pekerjaan,“ ucapnya kepada Majelis Hakim.

Selain itu, Roy secara umum ditanya terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.

Selain Roy, turut menjadi saksi Sekrtaris Kadis PUPR Andri Padli, adapun dari pihak swasta yaitu Khairusy Ramadhan Direktur Cv Bangun Banua Bersama, Siswanto Hadi Direktur PT Wisma Adikarya Mandiri.

Kemudian Triyulianto, Direktur PT Hariadi Indo Utama dan Sakti Wibowo wiraswasta. Dalam semua kesaksian tersebut ke dua terdakwa tidak membantah dan keberatan.

Usai persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menggali keterangan bahwa saksi-saksi tersebut mengetahui Kadis PUPR Kalsel tahun 2024 yang menjadi tersangka di KPK atas nama Solhan merupakan pengguna anggaran di Dinas PUPR.

Dimana dia memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran dan juga menentukan kapan proyek dikerjakan hingga dilaksanakan oleh KPA dan PPK.

“Pada intinya itu saja, kami menggali bahwa mereka membenarkan mengenai dua orang tersangka penerima itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kalsel,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat 17 Januari 2025 yang akan menghadirkan lima saksi.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto adalah pihak swasta yang menjadi tersangka OTT KPK, mereka didakwa secara bersama memberikan hadiah kepada Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena OTT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK juga menetapkan tersangka kepada Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto memberikan hadiah Rp 1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp 22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

JPU KPK memasang Pasal 5 ayat 1 huruf  b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA