BerandaHUKUM & KRIMINALTerdakwa Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Minta Bebas

Terdakwa Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Minta Bebas

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Terdakwa kasus dugaan suap di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi meminta dibebaskan.

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/2/2025).

Keduanya merasa keberatan dengan tuntutan  yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu.

Saat JPU KPK menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf B, kalaupun misal itu terbukti maka terbuktinya hanya terkait pasal 13 yaitu suap pasif.

“Dalam fakta persidangan, tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dengan Kepala Dinas maupun Kabid Cipta Karya, kita meminta klien kita dibebaskan, tetapi kalaupun dihukum juga, kita meminta pasal 13 karena dia menyuap pasif,” ucap Humayni mewakili kuasa hukum lainnya.

Dalam tuntutannya JPU KPK menyatakan keduanya bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut dan menuntut keduanya dengan pidana selama 3 tahun 5 bulan penjara.

Mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.

JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar  kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.

Hadiah uang Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp 22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Terakhir pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang berikutnya, yaitu jawaban dari JPU KPK (Replik) terhadap Pledoi dari terdakwa, pada Senin 25 Pebruari 2025 mendatang. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA