BerandaHUKUM & KRIMINALDituding Kriminalisasi Kasus UMKM Mama Khas Banjar, Polda Kalsel: Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa...

Dituding Kriminalisasi Kasus UMKM Mama Khas Banjar, Polda Kalsel: Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa Wajib pada Produk

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Polisi dituding melakukan kriminalisasi terhadap kasus hukum yang menjerat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar.

Dalam kasus ini, Firly Norachim ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkaranya telah masuk tahap dakwaan di persidangan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar, Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menepis tudingan tersebut.

Menurut Amien, setiap produsen makanan wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan produk untuk memberikan informasi terhadap konsumen.

“Hal itu sebagaimana Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Amien kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Amien menjelaskan, langkah penegakan hukum diawali laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 ketika pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.

Pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Selanjutnya dalam rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.

Firly Norachim dinyatakan melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka, pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Amien menegaskan kembali tanggal kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Setelah melewati tanggal kedaluwarsa maka kualitas, keamanan, dan efektivitas produk mungkin menurun bahkan membahayakan bagi yang mengonsumsinya.

“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” pungkas Amien. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA