LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2023-2045. Rapat yang digelar pada Selasa (11/3/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel ini dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Nor Fajri.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan dan penyesuaian disampaikan oleh para peserta rapat. Nor Fajri menegaskan bahwa pembahasan ini harus berjalan dinamis dan mengakomodasi berbagai kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami menerima banyak masukan, dan ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan. Prosesnya harus lancar tanpa menghilangkan substansi utama dari Raperda ini,” ujar Nor Fajri.
Ia menambahkan, GDPK memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kependudukan Kalsel hingga tahun 2045. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu selaras dengan program nasional serta mempertimbangkan kondisi demografi dan sosial-ekonomi daerah.
Selama rapat, sejumlah aspek utama dibahas, mulai dari proyeksi pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga strategi pembangunan berkelanjutan. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Nor Fajri optimis bahwa dengan kolaborasi yang baik antara DPRD dan pihak terkait, Raperda ini dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Penyusunan Raperda GDPK 2023-2045 ini diharapkan menjadi landasan kebijakan kependudukan yang berbasis data dan kajian ilmiah, guna mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (Adv/L212)