LANGKAR.ID, Banjarmasin – Narkotika Beredar Hingga Bantaran Sungai Kelayan, Ditpolairud Polda Kalsel Amankan 400 Gram Sab
Peredaran narkotika sudah menyasar dikalangan menengah ke bawah, yakni di kawasan bantaran sungai Kelayan.
Hal itu terbukti dengan pengungkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel, pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 400 gram sabu dari dua orang pengedar berinisial MRF (21) warga Hulu Sungai Utara dan AA (34) warga Tapin.
Kemudian satu orang berinisial AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri.
“Satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat press rilis, Kamis (27/3/2025).
Kasus peredaran barang haram ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah, lantaran daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada Sabtu 15 Maret siang, polisi melihat sebuah kardus kecil berwarna coklat yang tergeletak di dekat salah satu tiang listrik di pinggir jalan tak jauh dari bantaran sungai Kelayan.
Keberadaan dus mencurigakan itu pun diintai. Hingga tak lama berselang, polisi melihat dua orang mencurigakan yang tiba-tiba mengambil dus tersebut. Mereka adalah MFR dan AA.
Melihat kejadian itu, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Dus itu pun dibuka dan ditemukan empat paket sabu total seberat 400 gram.
“Jadi setiap kantong sabu tersebut berisi 100 gram,” ujar Adnan.
Sayangnya dalam penyergapan itu, AA berhasil melarikan diri bersama AR yang sudah menunggu di mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH.
Pengejaran pun dilakukan terhadap AA dan AR hingga akhirnya AA berhasil ditangkap di Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin 17 Maret 2025.
“Sedangkan AR masih dalam proses pencarian,” beber Adnan.
Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan tersangka mereka disuruh oleh seorang berinisial AS untuk mengambil barang haram tersebut. Termasuk titik lokasi pengambilan di Banjarmasin.
Terungkap bahwa ratusan gram sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial AP dengan harga Rp59 juta per kantong atau per 100 gram.
“Awalnya di pesan tiga akan tetapi oleh AP dikirimkan sabu sebanyak 400 gram,” ucap Adnan.
Masih hasil dari keterangan para pelaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial K seharga Rp77,5 juta per kantong.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) undang-undang Narkotika dengan diancam hukuman penjara paling berat seumur hidup dan denda paling banyak Rp8 miliar. (L186)