LANGKAR.ID, Banjarmasin – Motif yang melatarbelakangi aksi bejat oknum TNI AL Kelasi I Jumran tega membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ternyata tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.
Ia mengatakan dalam menangani kasus kematian jurnalis Banjarbaru ini dilakukan secara terbuka dan transparant.
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi atau hilangkan, kami janji akan terbuka”tambah I Made
Sekedari diketahui, berdasarkan keterangan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Pajri mengatakan, sebelum dibunuh Juwita diduga dua kali menjadi korban rudapaksa, sejak keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos).
Jumran sendiri sempat merekayasa mengutus keluarganya ke rumah Juwita untuk membahas pernikahan yang rencananya berlangsung pada Mei 2025 mendatang.
“Jumran itu pembohong, dia selalu memberikan keterangan berubah-ubah”kata Pajri
Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Saji Warojoyo menyebut, motif tersangka membunuh korban disimpulkan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.
Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya. (L212)