LANGKAR.ID, Pelaihari – Setelah melakukan penyidikan selama delapan hari, jajaran Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) akhirnya berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang merenggut jiwa seorang anak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
Kasus tabrak lari itu terjadi pada 20 Oktober 2021.
Satlantas Polres Tala mengamankan pengemudi berinisial DSK (18) warga Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu pada Kamis (28/10/2021).
Petugas juga mengamankan satu mobil Honda HRV warna merah.
Untuk mengungkap kasus tabrak lari ini jajaran Satlantas Polres Tala melibatkan Satreskrim, Sat Intelkam, Polres Jorong dan juga Polsek Angsana.
Peristiwa maut itu merenggut nyawa seorang anak FZ (8).
Dia ditabrak saat ingin pergi mengaji bersama teman-temannya.
Ketika itu, korban dan kawan-kawannya bermaksud menyeberang jalan, namun saat bersamaan mobil berwarna merah yang dikemudikan DSK melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak FZ.
Berdasarkan keterangan warga sempat, korban terlempar sejauh 30 meter sedangkan pengemudi mobil memilih kabur.
Wakapolres Tala Kompol Wahyu Ismoyo Jaya Wardana pada saat gelar kasus di Mapolres Tala Jumat (29/10/2021) membenarkan telah menangkap pengemudinya.
“Kami sudah mengamankan pengemudi dan mobil yang terlibat kecelakaan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tala AKP Taufiqurahman mengatakan, lambannya pengungkapan kasus tabrak lari ini karena petugas mengalami kesulitan mendapatkan saksi.
Para warga yang melihat kejadian hanya mengetahui jenis mobil dan warnanya saja.
“Pada waktu itu kita minim saksi dan barang bukti, karena pengemudi langsung kabur dari tempat kejadian,” kata Taufiqurrahman.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi kepada petugas yang memeriksanya, ia meninggalkan tempat kejadian karena takut.
Sayangnya pengemudi tidak segera melaporkan kejadian yang baru dialaminya, hingga akhirnya harus berhadapan dengan pasal 310 ayat (4) subsider pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
FZ sendiri usai kejadian mengalami luka cukup parah di kepala dan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin saat menjalani perawatan. (L061).