LANGKAR.ID, Banjarmasin – Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa Senin (15/11/2021). Demo berlangsung Gedung DPRD Kalsel, di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Pendemo mendesak DPRD Kalsel mengajukan gugatan uji materi UU Minerba No 3 tahun 2020, karena dinilai bertentangan dengan otonomi daerah. Serta dinilai merugikan masyarakat di daerah.
Ketua KAKI Kalsel, Husaini mengatakan, pengambilalihan kewenangan tersebut, sebagai bentuk pengkerdilan otonomi daerah. “Pengalihan kewenangan ini, hanya menimbulkan persoalan di daerah,” ujar Husaini.
Baca Juga : Finis di Urutan 10 MotoGP Valencia 2021, Valentino Rossi Resmi Berstatus Legenda
Selain berorasi, massa juga membawa sejumlah spanduk. Salah satunya spanduk besar bertuliskan, Kalau Semua Dinikmati Pusat, Bubarkan Saja Otonomi Daerah.
Dalam spanduk itu, juga tertulis kalimat, Hentikan Omong Kosong Investasi Nasional di Banua Kami Jika Tak Memberikan Manfaat Pada Rakyat Kalimantan.
Pendemo ditemui Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. “Saya sudah mendengar tuntutan teman-teman KAKI Kalsel. Apa yang disampaikan tadi sangat positif. Karena sebagai pemerintah provinsi kita kehilangan otonominya dalam sektor pertambangan,” ujar Supian.
Politisi Partai Golkar ini, juga mendukung gugatan dari KAKI Kalsel untuk mengevaluasi undang-undang tersebut. Termasuk rencana gugatan uji materi.
Supian menyambut baik aksi unjuk rasa KAKI Kalsel ini. Pasalnya, ia menganggap penyampaian aspirasi merupakan hal yang wajar. Selama digelar secara sehat, sebagai wujud pengawalan kebijakan pemerintah dari rakyat. (L008)