LANGKAR.ID, Jakarta – Dugaan maling duit rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus berlanjut. Terbaru, lemabga anti rasuah ini, menetapkan Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Penetapan Abdul Wahid ini, disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
“KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini, berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020,” kata Firli.
KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Sebelumnya pada September 2021 lalu, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) HSU. Salah satunya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU HSU.
Tersangka berikutnya, dua orang dari unsur swasta. Yakni, Direktur CV Hanamas, berinisial MRH. Serta Direktur CV Kalpataru, berinisial FH.
Dugaan korupsi ini, ini dilatarbelakangi pengerjaan proyek di Dinas PU HSU. Tersangka MK, diduga mengatur lelang kedua proyek tersebut. Sehingga dimenangkan tersangka MRH dan FH, melalui perusahaan masing-masing.
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga menyita uang total Rp 345 Juta sebagai barang bukti. Diduga, uang itu diterima tersangka MK, dari kesepakatan fee 15 persen dua proyek irigasi senilai Rp 3,4 miliar.
Menurut Firli, dalam kasus ini, Abdul Wahid ikut terseret karena menerima uang dari MK sebesar Rp 500 Juta. Selain itu, dari Abdul Wahid juga diduga menerima sejumlah komitmen fee.
Pada tahun 2019, Abdul Wahid diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian 2020, sebanyak 12 miliar dan pada 2021 sebesar Rp 1,8 miliar. (L008)