BerandaPERISTIWASidang Praperadilan, Keterangan Saksi Termohon Dinilai Janggal

Sidang Praperadilan, Keterangan Saksi Termohon Dinilai Janggal

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Polda Kalsel sebagai termohon, Kamis (20/01/2021).

Dalam sidang lanjutan ini, termohon menghadirkan dua orang saksi.

Menanggapi keterangan kedua saksi kepada Hakim Putu Agus Wiranata dalam persidangan ini, kuasa hukum pemohon menilai ada kejanggalan.

“Sebab saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan jalan hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi,” kata Kurniawan Adi Nugroho, kuasa hukum pemohon, Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang.

Selain itu, saksi juga mengaku tidak mempunyai ijin resmi dari pengadilan negeri tentang penutupan atau police line jalan hauling KM 101. Tapi hanya bisa melampirkan berdasarkan data yang belum bisa dibuktikan keabsahannya.

“Hingga sekarang police line tersebut masih terpasang. Seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya bicara penyitaan,” kata Kurniawan.

Berdasarkan fakta ini, lanjut Kurniawan, harusnya jalan hauling KM 101 itu bisa dibuka. Karena kasus Perdata sengketa tanah tersebut masih bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Proses Perdata tersebut masih berjalan, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan,” ujarnya.

Akibat penutupan itu, hingga kini ratusan karyawan maupun sopir, yang melintasi jalan tersebut terkena imbasnya. Mereka tidak bisa bekerja. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA