BerandaPERISTIWAPolri Pecat Bripka Bayu Tamtomo, Kapolresta Banjarmasin: Perbuatannya Keji dan Sangat Kita...

Polri Pecat Bripka Bayu Tamtomo, Kapolresta Banjarmasin: Perbuatannya Keji dan Sangat Kita Kutuk

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Terpidana pemerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Bayu Tamtomo, dipecat sebagai anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/01/2022).

OknumĀ  polisi berpangkat terakhir Bripka ini, dipecat setelah dinilai tidak lagi layak menjadi anggota Polri. Keputusan itu, hasil sidang kode etik yang berlangsung dua kali. Karena terpidana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik pertama.

PTDH terhadap Bayu Tamtomo dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana. Serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, perwakilan masyarakat dan mahasiswa Fakultas Hukum ULM.

Pemecatan ditandai pelepasan baju dinas oknum tersebut. Kemudian diganti dengan baju batik, sebagai simbol yang bersangkutan kembali sebagai warga sipil.

Menurut Sabana, keputusan PTDH karena perbuatan yang dilakukan terpidana tidak bisa ditolerir. “Bagi kami, perbuatannya sangat keji dan kita kutuk,” ujarnya.

Tindakan tegas ini, lanjut Sabana bagian dari Polri yang Presisi, transparansi dan berkeadilan. Dalam kasus ini, sejak awal sudah dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kesempatan ini, Bayu Tamtomo juga diberi kesempatan mengucapkan permintaan maaf ke publik. Termasuk ke seluruh jajaran institusi tempatnya pernah bertugas. Yakni ke polisi.

“Permintaan maaf yang paling utama dari saya, adalah kepada Saudari Devita. Akibat perbuatan saya, dia sangat terpukul dan tertekan atas kejadian itu,” ujar Bayu.

Kasus pemerkosaan oleh Bayu Tamtomo terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin. Berawal dari terpidana memaksa berkenalan dengan korban yang saat itu, pada Juli – Agustus 2021, magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin.

Korban kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum. Hingga pada awal Januari 2022, hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Bayu Tamtomo dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Namun korban kecewa dengan vonis yang dinilainya ringan tersebut. Kekecewaan korban yang belakangan didukung civitas akademikanya juga dilontarkan terhadap proses peradilan kasus ini.

Mereka juga mempertanyakan Jaksa yang hanya menuntut 3 tahun enam bulan. Atas di bawah dari hukuman maksimal pada pasal yang dijeratkan kepada Bayu Tamtomo. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA