LANGKAR.ID, Batulicin – Satnarkoba Polresta Tanah Bumbu meringkus seorang buruh harian lepas berisinial YI (29). Pria ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pelaku warga Jl Soraja, Tanah Bumbu. “Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Minggu (06/02/2022).
Pelaku ditangkap di Jl Pasar Lama, Kecamatan Batulicin, pada Kamis (03/02/3/2022).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 21,66 gram dan setengah butir ekstasi warna hijau berat 0,22 gram. Selain itu juga disita alat hisap sabu-sabu dan satu hand phone.
Kemudian juga diamankan satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, sendok terbuat dari sedotan, satun botol kecil, satu dompet warna kuning.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (L008)