LANGKAR.ID, Batulicin – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Sungai Loban. Pemuda berinisial Whd (30) ini, ditangkap atas tuduhan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Sebamban 1 Blok C RT 02 RW 01 Desa Damar Indah, Senin (07/02/2022).
“Pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pukul 16.00 Wita,” ujar Made.
Menurutnya, tindak pidana dilakukan pelaku pada Kamis (27/01/2022) pukul 08.20 Wita lalu. Tempat kejadian di Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban.
“Saat itu bibi korban memergoki keduanya berduaan. Saat ditanya, korban mengaku tak melakukan perbuatan dilarang di dalam kamar,” ujarnya.
Namun, beberapa hari kemudian, terlihat korban menangis. Ketika ditanya sang bibi, korban menjawab ingin minta dinikahi pacarnya yang tak lain adalah pelaku.
“Ditengah kebingungan, bibi korban lantas menemukan surat dari korban yang memberitahukan bahwa dia sudah tiga kali disetubuhi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” ujarnya.
Laporan dilayangkan Kamis (03/02/2022) lalu. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang diback up Unit Reskrim Polsek Sungai Loban melaksanakan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (L008)