LANGKAR.ID, Batulicin – Seorang pria paruh baya berinisial SAND, terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini, diduga menggauli anak tirinya.
Korban yang identitasnya dirahasiakan, masih berusia 17 tahun. Antara pelaku dan korban selama ini diketahui tinggal di rumah yang sama.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (13/02/2022) kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Senin (14/02/2022).
Kasus ini terungkap berawal dari cerita korban kepada saudaranya, BTW (24). Atas cerita tersebut, BTW lantas melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu, Jumat (11/02/2022).
“Setelah meneriman laporan dan melakukan penyelidikan, anggota Unit PPA dibackup unit resmob dan piket reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujar Made
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu hasil visum korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, korban harus dilindungi karena psikologinya masih belum begitu stabil. Saat ini, upaya trauma healing turut dilakukan sehingga didapati keterangan dari korban. (L008)