LANGKAR.ID, Batulicin – Jangan Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku seorang karyawan swasta, berinisal Tah (53) warga Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasubag Humas AKP Iberahim Made Rasa, Rabu (02/03/2022).
Tersangka dibekuk di rumahnya. Sebelumnya, kerabat korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut Made, laporan berawal dari cerita korban yang identitasnya dirahasiakan, ke seorang kerabatnya. Korban mengaku
disetubuhi tersangka hingga 18 kali.
Ulah bejat itu, menurut Made, bermula dari bujuk rayu tersangka yang berdalih mengantarkan korban ke sekolah. Saat itu korban yang tidak curiga, bersedia untuk diantar ke sekolah.
Namun tersangka malah membawa korban ke rumahnya di Desa Pejala. “Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dengan mengiming-iming uang. Setelah itu, tersangka langsung menyetubuhi korban,” ujar Made.
Tersangka juga menjamin korban tak akan kekurangan uang jika bersamanya. Hingga terjadinya persetubuhan itu sebanyak 18 kali.
“Tapi korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kerabatnya. Sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir,” ujar Made.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 2002 terkait Perlindungan Anak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barbuk. Seperti uang tunai Rp 150.000, 16 butir PIL KB merk Mikrodiol 30, dan satu epeda motor Mio Soul putih nopol DA 6977 ZAA. (L008)