LANGKAR.ID, Batulicin – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar praktek penimbunan minyak goreng curah yang dilakukan salah satu perusahaan, Senin (15/3/2022).
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita sebanyak 4 ton minyak goreng curah dari gudang yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kilometer 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menyita 4 ton minyak goreng curah, petugas juga mengamankan sejumlah karyawan yang berada di dalam gudang.
“Betul, ada 4 ton yang kita sita dan langsung di garis polisi oleh satuan reskrim,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2022).
I Made Rasa belum memastikan apakah pemilik gudang turut diamankan atau tidak.
“Kita belum tau tapi dari laporannya dia diduga tidak memiliki izin perdagangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu hingga kini masih melakukan pengembangan.
Sejumlah saksi pun terus dimintai keterangan.
“Ini masih penyelidikan. Kita masih dalami dan memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya.