LANGKAR.ID, Batulicin – Masyarakat diminta tidak segan melapor bila mendapati rumah sakit daerah yang mematok Tarif di luar ketentuan. Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi.
Yani Helmi mengungkapkan hal itu saat Sosialisasi Perda No 3/ 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Sosialisasi Perda (Sosper) itu, berlangsung di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/03/2022).
Menurut Yani Helmi, Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti. Terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat.
Dengan Sosper ini sebutnya, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.
“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ujarnya.
Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin yang mempunyai kualitas setara dengan Rumah Sakit di Pulau Jawa.
“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.
Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
“Kalau ada Rumah Sakit Daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” ujar Yani Helmi.
Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok. Serta kelengkapan alat kesehatan dimasa Covid-19.
Sosper juga menghadirkan Kepala Bidang
Pelayanan Keperawatan RSUD Ulin, Muhammad Aini. Serta Kepala Ruangan Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah. Turut hadir pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Muhammad Aini memaparkan, biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” katanya.
Adanya perda ini satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Yang mana juga tertuang dalam Pergub 52/ 2019.
Aini menuturkan, titik berat dalam informasi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan. Seperti BPJS.
Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.
“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” tuturnya.
Meski begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS. Khusus yang menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.
“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” kata Aini.
Untuk diketahui, berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan provinsi tetangga, antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung. (L008)