LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mampu menyelesaikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, hanya tiga hari. Padahal standarnya adalah lima hari maksimum.
“Alhamdulillah 100 persen bisa dijawab atau ditindaklanjuti. Standarnya adalah lima hari maksimum. Namun untuk Banjarmasin, standarnya rata-rata tiga setengah hari sudah bisa ditindaklanjuti. Ini kriteria bagus,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Hal itu dikatakannya saat rapat evaluasi pengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR 2021 di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Senin (24/01/2022). Kegiatan digelar Pemko Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Menurut Ibnu, SP4N-Lapor merupakan komitmen bersama untuk menjadikan pengaduan sebagai aspirasi dari warga. Pasalnya, langsung di bawah perintah Presiden.
Baik dari Kemenpan-RB ataupun Kemendagri kemudian, juga kantor Staf Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, kata Ibnu, Pemko Banjarmasin konsisten mengevaluasi dan melaksanakan setiap pengaduan masyarakat agar bisa tertampung di kantor pengaduan untuk dievalusi sepanjang 2021.
Ia berharap, kepada seluruh warga Kota Banjarmasin untuk terus memberikan aspirasi melalui aplikasi SP4N-Lapor. Pasalnya, layanan pengaduan ini bisa dipakai masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan juga keluhan.
Kemudian ditindaklanjuti masing-masing SKPD terkait. “Kami konsisten melayani pengaduan publik, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terbaik,” katanya.
Kemudian, Ibnu mengapresiasi top 5 SKPD yang sudah memberikan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor pada 2021. Di antarnya;
1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 2 hari.
2. PDAM Bandarmasih dengan rata-rata laju tindak lanjut 3 hari.
3. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan laju tindak lanjut 4 hari.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika. Serta Pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin. (*/L008)