BerandaBeritaGandeng Dit Intelkam Polda Kalsel, Dinas Penanaman Modal PTSP Banjarbaru Sosialisasikan Perizinan...

Gandeng Dit Intelkam Polda Kalsel, Dinas Penanaman Modal PTSP Banjarbaru Sosialisasikan Perizinan OSS

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Banjarbaru melakukan sosialisasi dan silaturahmi kesadaran hukum dalam berusaha.

Acara sosialisasi itu bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda Kalsel digelar pada, Sabtu (26/3/2022).

Sosialisasi itu dimaksudkan mempercepat pertumbuhan ekonomi pemerintah, mempermudah sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan diwakili Iptu Jenny Rahman mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam berusaha perkayuan agar tak menyalahi aturan.

“Kalau bisnis jual beli kayu pastikan perizinannya lengkap sesuai aturan perundang-undangan, karena sektor ini sangat rawan bersinggungan dengan hukum,” paparnya.

Segala perizinan ujar Jenny kini semakin dipermudah. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung gerak laju perekonomian dan investasi agar Indonesia terus maju.

Meski begitu, setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi segala aturan terkait koridor berusaha termasuk sektor perkayuan yang dijalankan pemilik bandsaw atau usaha pemotongan kayu.

“Kami berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah taat hukum dengan memenuhi segala persyaratan dan perizinan yang diatur pemerintah,” ucapnya.

Peserta sosialisasi yang hadir tergabung dalam Koperasi Putra Daha beranggotakan 112 orang, mereka berasal dari 60 bandsaw di sekitar Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Ketua Koperasi Putra Daha, Muhammad Norillah berterima kasih kepada Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang sudah menggagas sosialisasi dan silaturahmi tersebut, sehingga pihaknya semakin sadar hukum dengan menaati semua aturan dalam berusaha.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini kami yakin anggota koperasi akan segera engurus izin usaha mereka, buktinya anggota kita saat ini juga membuat Nomor Induk Usaha (NIB),” ujarnya. (186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA