LANGKAR.ID, Batulicin – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polsek Satui, membekuk seorang wanita muda, Yunita (23) warga Jl Raya Batulicin RT 15, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, kabupaten setempat.
Usus punya usut, ternyata terkait arisan bodong. “Pelaku target operasi (TO) dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan tahap 1 tahun 2022,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (06/04/2022).
Pelaku ditangkap di Jl Citra Wati, Gang Suka Damai II, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (01/04/2022). “Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Setiap kali beraksi menawarkan arisan, pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan yang besar. Korbannya tidak hanya satu. Tapi beberapa dengan total kerugian mencapai Rp 153.500.000.
“Banyak korban yang semestinya sudah dapat arisan. Tapi tidak diberikan ke korban. Karena yang ikut banyak juga,” kata Made.
Dijelaskan Made, kronologis penangkapan dimulai Sabtu, 18 September 2021 lalu di Jl Raya Batulicin, Gang Karya Mandiri RT 15 RW 03.
Di tempat itu, pelaku menawarkan ke korban dan kawan-kawannya arisan di WhatsApp. Iming-imingnya, cukup membayar Rp 10 Juta, maka akan mendapatkan Rp 20 Juta dengan jangka pencairan satu Bulan.
Mendengar itu, korban tergiur dan mengikut arisan yang di tawarkan pelaku dan mengirimkan ke nomor rekening BRI pelaku, 012601001282560 an Yunita Amelia. Aksi sejak September 2021 silam.
“Namun karena banyak yang tidak dibayar, korban melaporkan pelaku ke polis. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Satui,” kata Made. (L008)