LANGKAR.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin rapat rutin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Aula Hotel Rodhita, Selasa (29/03/2022).
Fokus pertemuan kali ini, terkait surat edaran kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan pada status PPKM level 3 sesuai Imendagri No. 19 tahun 2022.
Wali Kota mengimbau masyarakat agar tetap tertib memperhatikan protokol kesehatan selama Ramadan. Baik dalam hal beribadah maupun kegiatan lainnya.
Selain itu, juga diingatkan mengenai hal – hal yang sifatnya mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. Seperti petasan atau tempat hiburan malam (THM), agar sebisa mungkin dihindari.
“Memang sudah terjadi pelonggaran walaupun statusnya masih di level 3, kami berharap kita semua dapat beribadah dengan baik, shalat tarawih maupun kegiatan sahur on the road Namun tentu prokesnya tetap harus kita jaga,” katanya.
“Mengenai pasar wadai, pada prinsipnya tidak ada larangan. Silahkan buka, namun yang terpenting, tertib dan jangan sampai menimbulkan kerumunan,” kata Ibnu.
Untuk itu, Wali Kota berharap kerjasama warga Banjarmasin, agar tertib dan melaksanakan sesuai dengan panduan atau Perda yang berlaku nantinya.
“Kami bersama Forkopimda sepakat mengenai hal ini. Mudah-mudahan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk surat edaran bersama,” ujarnya.
Kemudian soal petasan tentu dilarang, lalu tempat hiburan malam termasuk biliar, kemungkinan akan ditutup selama bulan Ramadan.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan & Kesra, Machli Riyadi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Serta unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. (*/L008)