LANGKAR.ID, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar merasa difitnah. Kabar tidak sedap ini, dipicu beredarnya sebuah screnshot atau tangkapan layar di WA yang diduga dari mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Fitnah yang beredar di dunia maya itu, intinya menyebut nama Zairullah Azhar dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin dari Fraksi PKB.
Dalam screenshot WA tersebut, Dwidjono Putrohadi Sutopo antara lain menyampaikan kepada seseorang bahwa soal penahanan dirinya sebagai terdakwa korupsi yang mengatasnamakan Hasanuddin.
Kemudian minta sampaikan bahwa, Dwi tidak akan keluar penjara kalau Mardani tidak masuk. Sebaliknya, Dwi bisa bebas kalau Mardani masuk.
Masih di tangkapan layar itu, penasehat spiritual Pak Zairullah ngomong dengan Dwi, “Tenang saja jaga kesehatan. Hanya tinggal menyebutkan satu saja kasalahan Mardani pada bukti persidangan.”
Menurut Zairullah dan Hasanuddin, hal ini adalah fitnah besar. Karena, Zairullah dan Hasanuddin dari PKB tidak pernah satu kali pun bertemu ataupun berkomunikasi dengan Dwi. Apalagi menghubungi adiknya. Itu sama sekali tidak benar.
”Sekali lagi itu fitnah. Untuk membuktikan kebenarannya, maka Mardani harus berani bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Zairullah soal beredarnya WA dari Dwi tersebut.
Bertemu pun tidak, menurut Zairullah, kenapa dirinya dikait-kaitkan dalam masalah ini.
“Dan di situ disebut penasehat spritual saya. Padahal saya tidak punya penasehat spritual seperti yang disebutkan. Itu sama sekali fitnah luar biasa,” kata Zairullah.
Zairullah menjelaskan, kalau kasus WA dari Dwi banyak tersebar yang menyebut namanya dan Hasanuddin seharusnya tidak perlu ditanggapi. Akan tetapi apabila dibiarkan, khawatir menimbulkan fitnah.
Harusnya, seorang mantan pejabat kepala daerah berani bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, Dwi adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan).
Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (02/09/2021) lalu.
Kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Akan tetapi sebagai saksi Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu tak pernah berhadir secara ofline di persidangan. Bahkan sampai persidangan yang ketiga kalinya. (L008)