BerandaAdvertorialPemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda

LANGKAR.ID, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penyampaian dua raperda itu dilakukan di rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Jumat (22/04/2022).

Saat penyampaian dua raperda itu, Bupati Zairullah Azhar diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo.

Raperda yang disampaikan kali ini, pertama tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Tujuannya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Serta  terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efesien.

“Raperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Rahmat.

Kedua, Raperda pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif dan transparan.

Serta bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Supiansyah. Dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu dan undangan lainnya. (*/L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA