LANGKAR.ID, Banjarmasin – Petugas Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial SA (25) warga jalan Kelayan Kecil.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Gerilya, Gang Bambu, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin, Selatan Kota Banjarmasin, pada Senin (09/05/2022).
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya mengatakan, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi selisih paham.
“Ada dendam lama dan selisih paham antara salah satu pelaku dengan korban,” ujar Kompol H Idit Aditya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Idit Aditya mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang, masing Jumadi alias Madi (28) dan Hadi Bin Unus (20).
Mereka diamankan petugas tak lama setelah mendapatkan informasi dan dari hasil penyelidikan tim.
“Dapat informasi dan kita selidiki, kami langsung bergerak dan mengamankan mereka di rumah kerabatnya di Jalan Rawasari Kec. Banjarmasin Tengah,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan. Mereka akan dikenakan pasal berlapis
“Kita kenakan Pasal Pembunuhan Pasal 338 jo 55 KUHPidana,” tegasnya.