BerandaBeritaDirektorat Kriminal Khusus Polda Kalsel Amankan 6 Satwa Dilindungi, Diduga Diperjualbelikan di...

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel Amankan 6 Satwa Dilindungi, Diduga Diperjualbelikan di Pasar Gelap

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 6 ekor satwa dilindungi.

Kasubdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, hewan yang diamankan diantaranya 5 ekor kucing hutan dan seekor bekantan.

Kelima satwa itu diamankan di kawasan Jalan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/5/2022).

“Kita mengamankan satwa liar tersebut bersama lima ekor kucing hutan dan bekantan dari seseorang berinisial MRN,” ujar AKBP Ifan Hariyat kepada wartawan, Kamis.

MRN saat dimintai dokumen resmi kepemilikan tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas.

Keenam hewan tersebut langsung dibawa ke Kantor Dirkrimsus Polda Kalsel sebagai barang bukti.

Petugas menduga jika hewan-hewan tersebut diperjualbelikan di pasar gelap.

“Bekantan dan kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 senti meter dan lebar 40 senti meter dan diduga menjadi komoditi perdagangan gelap karena tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Ifan memastikan akan menelusuri dari mana MRN memperoleh satwa tersebut karena informasi yang diterima pihaknya, satwa liar itu berasal dari salah seorang di daerah Hulu Sungai.

“Akan kami kembangkan, karena berdasarkan informasi MNR mendapatkan satwa ini dari seseorang yang berada di Hulu Sungai,” pungkasnya.

Untuk sementara, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA) Kalsel agar mendapatkan perawatan sebelum dilepaskan ke habitat aslinya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA