LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polisi menetapkan WA (20) sopir Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) sebagai tersangka setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
Kepastian WA ditetapkan sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Selasa, (17/05/2022) malam.
Sabana menyayangkan dan mengatakan kejadian ini sepatutnya tak terjadi karena sebelumnya Polresta Banjarmasin sudah melakukan pembinaan seluruh BPK.
Sabana juga mengatakan dalam waktu dekat akan kembali mengumpulkan seluruh BPK agar kejadian serupa tak terulang.
“Sudah ada dinas pemadam kebakaran di Pemkot. Nanti kita libatkan juga dinas-dinas terkait lainnya untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, kecelakaan yang melibatkan BPK dan pengendara sepeda motor kembali terjadi, pada (15/5/2022) di Jalan Lingkar Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas dan 3 lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa maut itu juga direkam oleh salah seorang anggota BPK yang berada di mobil lainnya. Videonya pun viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, mobil yang dikemudian WA nekat melawan arus dalam kecepatan tinggi dan berusaha mendahului iring-iringan mobil BPK lainnya.
Namun, belum sempat kembali ke lajurnya, mobil tiba-tiba hilang kendali hingga menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.
Dari hasil penyelidikan, WA ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.