LANGKAR.ID, Banjarmasin – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar dari tangan 4 pengedar.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.
Para pelaku ditangkap di di Jalan Lingkar Dalam Selatan, dekat SDIT Ukhuwah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku masing-masing BR (47) HR (67) AS (35) dan JM (34). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.
“Kita lakukan pemantauan di lokasi tersebut, tertangkaplah dua orang yaitu BR dan HR dengan barang bukti 8 paket sabu,” ujar Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Setelah berhasil menangkap 3 orang pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti 14 paket sabu.
Nyanyian 2 pelaku terakhir, petugas kembali menemukan 5 paket sabu di sebuah kos di Jalan Banjar Indah, Banjarmasin Selatan.
Setelah di total, petugas berhasil menemukan 1.453,6 gram sabu.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami, jangan takut memberikan informasi, sekecil apapun informasi tersebut akan kami tindaklanjuti dan kami rahasiakan,” pungkas Sabana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat residivis ini dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (L186)