LANGKAR.ID, Banjarmasin – Maraknya judi online membuat AA (28 tahun) kalap mata dan melakukan pencurian dengan kekerasan disebuah rumah, Jalan Manunggal, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu (22/5/2022).
Ketika itu AA diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersebut dan masuk melalui jendela.
AA sempat kepergok oleh empat orang penghuni rumah yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
Namun karena pelaku membawa senjata tajam dan mengancam, para korban tak berani melawan dan memilih menyerahkan seluruh berharganya.
Usai menggasak seluruh barang korban, pelaku kemudian kabur menggunakan salah satu sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Banjarmasin Timur. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Timur Yono beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Team Resmob Macan Kalsel, petugas pun elakukan pengajaran.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melalui Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah saat press release di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (25/5/2022) mengatakan, selain menangkap pelaku juga penadah barang berinisial TR (33 tahun), di Jalan Pramuka, tepatnya di terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (24/5/2022).
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A1K, satu buah handphone merk Samsung A51, satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK, satu buah handphone merk Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu buah jam tangan wanita tali besi warna kuning,” paparnya.
Sementara itu, pelaku yang dihadirkan saat press release mengatakan, kejadian tersebut terjadi secara spontan dan beraksi karena rumah kost tersebut menurutnya terlihat sepi dan aman.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” paparnya.
Kedua pelaku disangkakan dua pasal berbeda, untuk pelaku AA Pasal 365 KUHP dan TR Pasal 480 KUHP. (L186)