LANGKAR.ID, Banjarmasin – Peredaran narkotika jenis sabu hampir merambah ke semua kalangan, bahkan sampai ke peternak ayam, HR (54 tahun) warga Jalan Negara Dipa, Rt 15, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Kota, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan polisi, Sabtu (28/5/2022).
HR tidak bisa mengelak saat Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil mendapatkan sabu sebanyak 200,02 gram, di rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata saat dikonfirmasi Jumat (3/6/2022) mengatakan sabu dipisah HR menjadi dua paket, masing-masing paket berisi 100 gram sabu.
“Sabu dua paket tersebut ditemukan petugas di lantai kamar tidur rumahnya di samping lemari,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/6/2022).
Baca juga:Â Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 5 Kilogram Lebih Sabu Dan 20,57 Gram Ganja
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, plastik warna hitam, Handphone warna hitam dan slip transfer bank dengan penerima berinisial DF.
Kini peternak ayam tersebut merasakan dinginnya jeruji besi dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)