LANGKAR.ID, Tabalong – Seorang pembantu berinisial RM (40), warga Tabur Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi setelah nekat membawa sepeda motor, perhiasan, dua buah handphone, tas bermerek dan beberapa pakaian milik majikannya.
Kejadian diketahui sang majikan, Herliana Susanti (30) setelah ia bangun tidur dan mengetahui sepeda motor dan pembantunya sudah tidak ada di rumahnya yang beralamat di Desa Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.
Herlina beberapa kali menghubungi RM, namun handphone sudah tidak aktif dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
RM diamankan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Jatanras polres HSU di sebuah hotel, Jalan KS Tubun, Kelayan, Banjarmasin Selatan, Kamis (9/6/2022).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Minggu (12/6/2022).
Saat mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai 5 juta rupiah yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor, dua unit ponsel, sejumlah barang termasuk perhiasan, pakaian, tas yang diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor.
Berdasarkan pendalaman polisi RM mengaku menjual sepeda motor tersebut di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan kini RM tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
“Akibat perbuatannya RM dihadapkan dengan ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud pada Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (L186)