BerandaHUKUM & KRIMINALResmob Kalsel Tangkap 3 Pemuda Mabuk yang Setubuhi Anak Dibawah Umur di...

Resmob Kalsel Tangkap 3 Pemuda Mabuk yang Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kabin Truk

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Aksi bejat dilakukan oleh tiga orang pemuda berinisial TR (31) dan MI (22) dan IM (24) terhadap Melati (16) nama samaran, didalam kabin sebuah truk, Jalan Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Selasa (10/6/2022) dini hari.

Korban disetubuhi setelah ketiganya menenggak minuman keras.

Awalnya korban datang menemui temannya ST dan AR di sebuah warung di jalan Trikora, Banjarbaru. Kemudian mereka menenggak minuman keras.

Tidak lama kemudian datang 3 pelaku MI, IM dan TR ikut bergabung minum.

Baca juga: Cabuli Remaja 15 Tahun Hingga Hamil, Pemuda di Tanah Bumbu Ditangkap

Karena sudah terlalu malam korban kemudian pulang lalu MI, IM dan TR menawarkan diri untuk mengantarkan menggunakan sebuah truk karena korban sudah terlalu mabuk.

Saat melalui Jalan Pengayuan, para pelaku menghentikan Truk dan langsung menyetubuhi korban yang sedang mabuk secara bergiliran di dalam kabin Truk.

Setelah melakukan aksinya para pelaku kemudian membawa Melati ke sebuah penginapan di Jalan Kasturi, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Melati kembali di setubuhi oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Liang Anggang.

Baca juga: Dua Kali Cabuli Remaja Putri yang Baru Dikenalnya, Pria di Kotabaru Ditangkap

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang di Backup Resmob Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/6/2022) dengan berhasil menangkap TR dan MI di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, sementara IM sudah diamankan tim gabungan terlebih dahulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 15 tahun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, celana dalam, celana jeans, bra dan baju lengan pendek,” tegasnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA